Invalid Date
Dilihat 55 kali
Sosialisasi Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Desa Posona Atas
Pada tanggal 27 Mei 2025, Kantor Desa Posona Atas, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi penting terkait perubahan Undang-Undang Desa. Acara desa ini difokuskan pada penyampaian informasi mengenai perubahan utama dalam Undang-Undang (UU) Desa No. 3 Tahun 2024, khususnya mengenai masa jabatan Kepala Desa.
Perubahan paling signifikan dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur batasan masa jabatan Kepala Desa, yaitu maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Perubahan masa jabatan ini tentu memiliki implikasi penting terhadap perencanaan pembangunan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kepala Desa memiliki waktu yang lebih leluasa untuk menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Konsekuensinya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) juga perlu disesuaikan dengan masa jabatan yang baru, yaitu 8 tahun. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur desa dan masyarakat mengenai perubahan undang-undang ini dan implikasinya terhadap pembangunan desa ke depan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemerintahan desa dan masyarakat dapat bersama-sama menyusun RPJMDes yang efektif dan berkelanjutan untuk kemajuan Desa Posona Atas.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Posona Atas
Kecamatan Kasimbar
Kabupaten Parigi Moutong
Provinsi Sulawesi Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini